Selasa, 02 November 2010

organisasi di sekitar kita

Pendahuluan
Ada suatu tulisan dengan judul bernada optimis “The Logic & the Possibiilities of ‘Wholistic Community Policing” oleh Lorraine R. Beyer. Yang mengemukakan tentang kecenderungan Community Policing (CP), untuk memasukkan semua hal, mengolah semua hal dan selanjutnya merumuskan dan melakukan berbagai hal pula. Namanya juga ‘wholistic’.

Agaknya, Surat Keputusan Kapolri nomor 737 tahun 2005 tentang Perpolisian Masyarakat tidak bertendensi seperti itu. Namun demikian, karakter dasar CP yang longgar dan fleksibel, mau tidak mau akan terlihat pula dalam konsep Polmas tersebut. Alhasil, selalu (diupayakan) ada jawaban bagi setiap masalah. Sedemikian rupa situasinya sehingga Polmas akan juga terlihat seperti bisa berbuat apa saja dimana saja dan kapan saja.

Dalam kaitan itu, penulis akan mengupas 5 (lima) hal yang menjadi perhatian pribadi penulis, dan dapat diyakini, konsep Polmas pasti juga dapat mencarikan jalan keluarnya. Bagaimana kira-kira jalan keluar tersebut? Ikutilah pembahasannya di bawah ini: 

Kesulitan mengukur kebergunaan
Selain dikenal sebagai konsep yang ideal, CP juga memiliki beberapa permasalahan yang pelik, khususnya dalam hal bagaimana mengukur kebergunaan. Jangankan mengukur keberhasilan, mengukur sekadar kebergunaan pun sebenarnya tidaklah terlalu mudah.

Penyebab lebih hulu dari kesulitan itu adalah, tidak mudahnya mencari alat ukur atau indikator guna memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan CP. Setiap upaya yang dilakukan selalu terbentur pada pertanyaan: benarkah alat ukur atau indikator tersebut benar-benar sahih? Jangan-jangan tidak mengukur sesuatu yang seharusnya diukur !

Lebih awal dari itu, jangan-jangan walau ada suatu organisasi kepolisian mengaku telah menerapkan CP, tetapi indikator kinerja yang ditawarkannya tetap saja tidak berubah dibanding masa-masa sebelum CP diterapkan. Saat kegiatan kepolisian masih berwarna tradisional, mungkin sudah cukup apabila indikator itu berupa tabel mengenai crime rate, crime incidence dan crime clearance. Namun, dibawah bendera CP, hal itu tidak cukup lagi (Elizabeth M. Watson et. al: 1998).

Kalaupun ada perubahan setelah sekian lama diterapkan suatu kebijakan atau program terkait CP, maka memahami bahwa perubahan itu benar-benar terjadi sebagai akibat kebijakan atau program itu, juga bukan persoalan gampang. Jangan-jangan, tanpa adanya kebijakan atau program terkait CP sekalipun, suatu perubahan berupa hubungan polisi-masyarakat yang lebih baik akan telah terjadi dengan sendirinya. Kalaupun benar bahwa perubahan itu adalah akibat dari kebijakan atau program terkait CP, pertanyaan lanjutannya adalah apakah keberhasilan itu akan berkelanjutan? Atau jangan-jangan, perubahan yang ada hanyalah hangat-hangat tahi ayam.

Singkatnya, kelemahan CP bersumber dari kekuatannya. Bila kekuatan CP adalah idealitasnya, yakni melibatkan masyarakat sebagai variabel utama dalam kegiatan kepolisian, maka kelemahannya adalah bahwa ternyata, pelibatan itu bisa dimulai, berlangsung dan berakhir, dalam format yang sungguh bervariasi. Dalam konteks inilah, CP amat sulit dimengerti oleh personil polisi yang masih terbiasa berfikir dalam konteks kegiatan sebagai operasi, sebagai proyek, sebagai penugasan satgas, sebagai obyek kerja pokja, sebagai tujuan dari panitia ad-hoc dan sebagainya. Padahal, bisa dimaklumi apabila tidak hanya masyarakat, tetapi polisi sendiri perlu mengklaim bahwa terdapat sejumlah perubahan yang sejati terjadi akibat penerapan CP.

Aspek lain dari sulitnya mengukur kebergunaan adalah, mengingat kebergunaan atau hasil itu umumnya baru muncul atau terlihat dalam waktu cukup lama; jauh melampaui waktu penugasan yang umum bagi, katakanlah, seorang kasatwil yang membutuhkan berbagai cerita sukses dalam rangka mendukung klaim bahwa dirinya berhasil memimpin suatu daerah.
Kaitan dengan konsep lain
Sejauh ini, CP di Indonesia masih dan baru dilihat sebagai konsep kepolisian saja. Sejauh ini pula Polri belum melihat pentingnya mencari benang merah atau kaitan antara konsep khas kepolisian tersebut dengan konsep-konsep yang bertebaran pada level makro juga.

Menurut penulis, hal itu cukup penting dilakukan guna mengetahui, dan sekaligus menguji, posisi dari gerak Polri dalam rangka mengimplementasian Polmas (terlepas dari kesungguhan dan intensitasnya) dewasa ini dengan perkembangan besar yang juga tengah terjadi di masyarakat. Mestinya, kalau Polri tidak mau dikatakan menyimpang alias tidak conform dengan arus besar kemasyarakatan, maka CP atau Polmas sebagai gaya perpolisian yang dengan sengaja dipilih Polri seyogyanya membantu Polri untuk tetap mampu berada di arus besar tadi.

Dewasa ini, secara umum, arus besar dunia (yang juga terjadi di Indonesia) adalah arus penghargaan terhadap HAM, pelestarian nilai-nilai lokal sekaligus sumber daya alam serta lingkungan. Demokratisasi dan kepastian hukum juga menjadi trend dunia. Semua itu dicapai melalui pengedepanan tata perilaku dan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang memiliki berbagai elemen seperti transparansi, akuntabilitas, anti diskriminasi, kesetaraan, anti korupsi, partisipasi, efisien dan efektif serta perwakilan.

Selanjutnya, bisa kita periksa apakah aspek-aspek CP juga mengenal atau bahkan memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip good governance? Jika ya, maka dapatlah dikatakan bahwa CP memang merupakan cara khas Polri mencapai apa yang sama-sama dicitakan oleh warga dunia dan dengan cara yang juga disepakati warga dunia.

Yang juga tak kalah crucial adalah bagaimana membangun simbiosa antara CP dengan konsep-konsep otonomi daerah, desentralisasi, demikian pula konsep-konsep yang kini juga berkembang seperti otonomi khusus ataupun otonomi seluas-luasnya. Apabila beberapa aspek CP mengenal konteks lokal dalam rangka gaya kepolisian, demikian pula aspek kesetaraan dalam rangka hubungan polisi-masyarakat, kemungkinan dapat disimpulkan untuk sementara bahwa CP itu, minimal, tidak bertentangan dengan konsep-konsep otonomi dan seterusnya itu.

Tentu saja sekadar mengatakan CP itu sejalan atau tidak bertentangan dengan konsep yang kini melandasi aktivitas seluruh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, jelas tidak cukup. Mengapa demikian, salahsatunya karena ada saja pembahasan teoritik tentang CP yang belum clear sebagai studi. Sebagai contoh, karena semangat desentralisasi kini telah merata di seluruh Indonesia, maka penerapan CP mungkin bisa dipandang sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan spesifik masyarakat lokal. Dilain pihak, itu tidak berarti bahwa konsep payung yang melahirkan CP di Indonesia (berupa Polmas) tersebut memang menuntut perubahan postur Polri dari polisi nasional menjadi polisi daerah yang terdesentralisasi.

Bagaimana dengan konteks reformasi birokrasi? Saat membicarakan ini, persepsi masyarakat tentang birokrasi memang sudah buruk. Selanjutnya, beberapa variabel dapat diketengahkan dalam rangka membuat masyarakat aware atau sadar bahwa melakukan reformasi birokrasi memang tidak mudah. Salah satu variabel tersebut adalah, bahwa melalui reformasi birokrasi, dimungkinkannya terdapat bentuk dan kualitas hubungan yang lebih baik dan lebih setara antara birokrasi dan masyarakat. Itulah saatnya dimana birokrasi tidak lagi minta dilayani, tidak menuntut orang untuk datang menghadap melainkan proaktif, tidak lagi sekadar menjalankan roda organisasi dan tata-laksana tanpa memberi nilai tambah apapun atau red tape. Bukankah ciri-ciri dari birokrasi yang sudah mengalami reformasi itu pada dasarnya sama dengan prinsip-prinsip CP? Jika demikian, maka sekali lagi, benarlah pilihan Polri saat mempergunakan CP sebagai paradigma perpolisiannya.

Pertanyaan lain terkait konsep-konsep lain dan kemudian diteruskan dengan upaya memverifikasi kaitannya dengan CP, menurut penulis wajar dilakukan demi CP sendiri. Bila terdapat ketidakjelasan tentang hubungan Polri dengan lembaga-lembaga lain, atau hubungan tentang kegiatan kepolisian dan kegiatan dari lembaga-lembaga lain, seyogyanya jangan dihindari pembahasannya.


sumber :

www.adrianusmeliala.com/files/pub2/fpub2_17092009040128.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar